Rabu, 06 Juni 2012

Keluarga Bahagia Sejahtera


1.    Pengertian Keluarga
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta "kulawarga". Kata kula berarti "ras" dan warga yang berarti "anggota". Keluarga adalah lingkungan di mana terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah.
Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab di antara individu tersebut.
Definisi keluarga dikemukakan oleh beberapa ahli :
a.       Reisner (1980)
Keluarga adalah sebuah kelompok yang terdiri dari dua orang atau lebih yang masing-masing mempunyai hubungan kekerabatan yang terdiri dari bapak, ibu, adik, kakak, kakek dan nenek.
b.      Logan’s (1979)
Keluarga adalah sebuah sistem sosial dan sebuah kumpulan beberapa komponen yang saling berinteraksi satu sama lain.
c.       Gillis (1983)
Keluarga adalah sebagaimana sebuah kesatuan yang kompleks dengan atribut yang dimiliki tetapi terdiri dari beberapa komponen yang masing-masing mempunyai arti sebagaimana unit individu.

d.      Duvall
Keluarga merupakan sekumpulan orang yang dihubungkan oleh ikatan perkawinan, adopsi, kelahiran yang bertujuan untuk meningkatkan dan mempertahankan budaya yang umum, meningkatkan perkembangan fisik, mental, emosional dan sosial dari tiap anggota.
e.       Bailon dan Maglaya
Keluarga adalah kumpulan dua orang atau lebih individu yang bergabung karena hubungan darah, perkawinan, atau adopsi, hidup dalam satu rumah tangga, saling berinteraksi satu sama lainnya dalam perannya dan menciptakan dan mempertahankan suatu budaya.
f.       Johnson’s (1992)
Keluarga adalah kumpulan dua orang atau lebih yang mempunyai hubungan darah yang sama atau tidak, yang terlibat dalam kehidupan yang terus menerus, yang tinggal dalam satu atap, yang mempunyai ikatan emosional dan mempunyai kewajiban antara satu orang dengan orang yang lainnya.
g.      Lancester dan Stanhope (1992)
Dua atau lebih individu yang berasal dari kelompok keluarga yang sama atau yang berbeda dan saling menikutsertakan dalam kehidupan yang terus menerus, biasanya bertempat tinggal dalam satu rumah, mempunyai ikatan emosional dan adanya pembagian tugas antara satu dengan yang lainnya.


h.      Jonasik and Green (1992)
Keluarga adalah sebuah sistem yang saling tergantung, yang mempunyai dua sifat (keanggotaan dalam keluarga dan berinteraksi dengan anggota yang lainnya).
i.        Bentler Al (1989)
Keluarga adalah sebuah kelompok sosial yang unik yang mempunyai kebersamaan seperti pertalian darah/ikatan keluarga, emosional, memberikan perhatian/asuhan, tujuan orientasi kepentingan dan memberikan asuhan untuk berkembang.
j.        National Center for Statistic (1990)
Keluarga adalah sebuah kelompok yang terdiri dari dua orang atau lebih yang berhubungan dengan kelahiran, perkawinan, atau adopsi dan tinggal bersama dalam satu rumah.
k.      Spradley dan Allender (1996)
Satu atau lebih individu yang tinggal bersama, sehingga mempunyai ikatan emosional, dan mengembangkan dalam interelasi sosial, peran dan tugas.
l.        BKKBN (1992)
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dengan anaknya, atau ibu dengan anaknya.


m.    Salvicion dan Celis (1998)
Didalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.
n.      Ki Hajar Dewantara
Keluarga merupakan salah satu dari "tri pusat pendidikan" selain sekolah dan masyarakat. Dari lingkungan keluargalah psikis seseorang bisa berkembang dengan baik.
o.      Departemen Kesehatan RI (1998)
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa keluarga adalah :
·         Unit terkecil dari masyarakat
·         Terdiri atas 2 orang atau lebih
·         Adanya ikatan perkawinan atau pertalian darah
·         Hidup dalam satu rumah tangga
·         Di bawah asuhan seseorang kepala rumah tangga
·         Berinteraksi diantara sesama anggota keluarga
·         Setiap anggota keluarga mempunyai peran masing-masing
·         Diciptakan, mempertahankan suatu kebudayaan



Fungsi keluarga menurut BKKBN (1992):
a.       Fungsi keagamaan : memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga yang lain dalam kehidupan beragama, dan tugas kepala keluarga untuk menanamkan bahwa ada kekuatan lain yang mengatur kehidupan ini dan ada kehidupan lain setelah di dunia ini.
b.      Fungsi sosial budaya : membina sosialisasi pada anak, membentuk norma-norma tingkah laku sesuai dengan tingkat perkembangan anak, meneruskan nilai-nilai budaya keluarga.
c.       Fungsi cinta kasih : memberikan kasih sayang dan rasa aman, memberikan perhatian diantara anggota keluarga.
d.      Fungsi melindungi : melindungi anak dari tindakan-tindakan yang tidak baik, sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
e.       Fungsi reproduksi : meneruskan keturunan, memelihara dan membesarkan anak, memelihara dan merawat anggota keluarga.
f.       Fungsi sosialisasi dan pendidikan : mendidik anak sesuai dengan tingkat perkembangannya, menyekolahkan anak, bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
g.      Fungsi ekonomi : mencari sumber-sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, pengaturan penggunaan penghasilan keluarga untuk memenuhi kebutuhan keluarga, menabung untuk memenuhi kebutuhan keluarga di masa dating.
h.      Fungsi pembinaan lingkungan.

2.    Pengertian Keluarga Bahagia Sejahtera (KBS)
Keluarga Bahagia Sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, bertakwa kepada TYME, memiliki hubungan serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antar keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.
Bahagia adalah sesuatu yang ada di luar manusia, dan bersitat kondisional. Kebahagiaan bersifat sangat temporal. Jika dia sedang berjaya, maka di situ ada kebahagiaan. Jika sedang jatuh, maka hilanglah kebahagiaan. Maka. menurut pandangan ini tidak ada kebahagiaan yang abadi dalam jiwa manusia. Kebahagiaan itu sifatnya sesaat, tergantung kondisi eksternal manusia. Inilah gambaran kondisi kejiwaan masyarakat yang senantiasa dalam keadaan mencari dan mengejar kebahagiaan, tanpa merasa puas dan menetap dalam suatu keadaan.
Islam menyatakan bahwa "Kesejahteraan' dan "kebahagiaan" itu bukan merujuk kepada sifat badani dan jasmani insan, bukan kepada diri dan bukan pula pada keadaan hayal (yang hanva dapat dinikmati dalam alam fikiran belaka).
Jadi, kebahagiaan adalah kondisi hati yang dipenuhi dengan keyakinan (iman) dan berperilaku sesuai dengan keyakinannya itu.
Menurut Kantor Menteri Negara Kependudukan/BKKBN (1996), tahapan keluarga sejahtera terdiri dari:
a.       Prasejahtera
Keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara minimal atau belum seluruhnya terpenuhi seperti:spiritual, pangan, sandang, papan, kesehatan dan KB.
b.      Sejahtera I
Keluarga yang telah dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara minimal, tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya seperti kebutuhan akan pendidikan, KB, interaksi dalam keluarga, interaksi lingkungan tempat tinggal, dan transportasi.



c.       Sejahtera II
Keluarga yang telah dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan kebutuhan sosial psikologisnya tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan pengembangan, seperti kebutuhan untuk menabung dan memperoleh informasi.
d.      Sejahtera III
Keluarga yang telah dapat memenuhi kebutuhan dasar, sosial psikologis dan pengembangan, tetapi belum dapat memberikan sumbangan yang teratur bagi masyarakat atau kepedulian sosialnya belum terpenuhi seperti sumbangan materi, dan berperan aktif dalam kegiatan masyarakat.
e.       Sejahtera III plus
Keluarga yang telah dapat memenuhi kebutuhan dasar, sosial psikologis dan pengembangan, dan telah dapat memberikan sumbangan yang teratur dan berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan atau memiliki kepedulian sosial yang tinggi.

Arti Bahagia
Bilal bin Rabah merasa bahagia dapat mempertahankan keimanannya meskipun dalam kondisi disiksa. Imam Abu Hanifah merasa bahagia meskipun harus dijebloskan ke penjara dan dicambuk setiap hari, karena menolak diangkat menjadi hakim negara. Para sahabat nabi, rela meninggalkan kampung halamannya demi mempertahankan iman. Mereka bahagia. Hidup dengan keyakinan dan menjalankan keyakinan.
Menurut al-Ghazali, puncak kebahagiaan pada manusia adalah jika dia berhasil mencapai ma'rifatullah (telah mengenal Allah SWT). Selanjutnya, al-Ghazali menyatakan: "Ketahuilah bahagia tiap-tiap sesuatu bila kita rasakan nikmat, kesenangan dan kelezatannya maka rasa itu ialah menurut perasaan masing-masing. Maka kelezatan (mata) ialah melihat rupa yang indah, kenikmatan telinga mendengar suara yang merdu, demikian pula segala anggota yang lain dan tubuh manusia.
Ada pun kelezatan hati ialah ma'rifat kepada Allah, karena hati dijadikan tidak lain untuk mengingat Tuhan. Seorang rakyat jelata akan sangat gembira kalau dia dapat herkenalan dengan seorang pajabat tinggi atau menteri. kegembiraan itu naik berlipat-ganda kalau dia dapat berkenalan yang lebih tinggi lagi misalnya raja atau presiden.
Maka tentu saja berkenalan dengan Allah, adalah puncak dari segala macam kegembiraan. Lebih dari apa yang dapat dibayangkan  oleh manusia, sebab tidak ada yang lebih tinggi dari kemuliaan Allah. Dan oleh sebab itu tidak ada ma'rifat yang lebih lezat daripada ma'rifatullah.
Ma'rifalullah adalah buah dari ilmu. Ilmu yang mampu mengantarkan manusia kepada keyakinan bahwa tiada Tuhan selain Allah" (Laa ilaaha illallah). Untuk itulah, untuk dapat meraih kebahagiaan yang abadi, manusia wajib mengenal Allah. Caranya, dengan mengenal ayat-ayat-Nya, baik ayat kauniyah maupun ayat qauliyah.
Banyak sekali ayat-ayat al-Quran yang memerintahkan manusia memperhatikan dan memikirkan tentang fenomana alam semesta, termasuk memikirkan dirinya sendiri.
Disamping ayat-ayat karuniyah. Allah SWT juga menurunkan ayat-ayat qauliyah, berupa wahyu verbal kepada utusan-Nya yang terakhir, yaitu Nabi Muhammad saw. Karena itu, dalam QS Ali Imran 18-19, disebutkan, bahwa orang-orang yang berilmu adalah orang-orang yang bersaksi bahwa "Tiada tuhan selain Allah", dan bersaksi bahwa "Sesungguhnya ad-Din dalam pandangan Allah SWT adalah Islam."
Inilah yang disebut ilmu yang mengantarkan kepada peradaban dan kebahagiaan. Setiap lembaga pendidikan. khususnya lembaga pendidikan Islam. harus mampu mengantarkan sivitas akademika-nya menuju kepada tangga kebahagiaan yang hakiki dan abadi. Kebahagiaan yang sejati adalah yang terkait antara dunia dan akhirat.
Kriteria inilah yang harusnya dijadikan indikator utama, apakah suatu program pendidikan (ta'dib) berhasil atau tidak. Keberhasilan pendidikan dalam Islam bukan diukur dari berapa mahalnya uang hayaran sekolah, berapa banyak yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri dan sebagainya. Tetapi apakah pendidikan itu mampu melahirkan manusia-manusia yang beradab yang mengenal Tuhannya dan beribadah kepada Penciptanya.
Manusia-manusia yang berilmu seperti inilah yang hidupnya hahagia dalam keimanan dan keyakinan: yang hidupnya tidak terombang-ambing oleh keadaan. Dalam kondisi apa pun hidupnya bahagia, karena dia mengenal Allah, ridha dengan keputusanNya dan berusaha menyelaraskan hidupnya dengan segala macam peraturan Allah yang diturunkan melalui utusan-Nya.
Karena itu kita paham, betapa berbahayanya paham relativisme kebenaran yang ditaburkan oleh kaum liberal. Sebab, paham ini menggerus keyakinan seseorang akan kebenaran. Keyakinan dan iman adalah harta yang sangat mahal dalam hidup. Dengan keyakinan itulah, kata Igbal, seorang Ibrahim a.s. rela menceburkan dirinya ke dalam api. Penyair besar Pakistan ini lalu bertutur hilangnya keyakinan dalam diri seseorang. lebih buruk dari suatu perbudakan.
Sebagai orang Muslim, kita tentu mendambakan hidup bahagia semacarn itu, hidup dalam keyakinan, mulai dengan mengenal Allah dan ridha, menerima keputusan-keputusan-Nva serta ikhlas menjalankan aturan-aturan-Nya. Kita mendambakan diri kita merasa bahagia dalam menjalankan shalat, kita bahagia menunaikan zakat, kita bahagia bersedekah, kita bahagia menolong orang lain, dan kita pun bahagia menjalankan tugas amar ma'ruf nahi munkar.
Dalam kondisi apa pun. maka "senangkanlah hatimu!" Jangan pernah bersedih.
"Kalau engkau kaya. senangkanlah hatimu! Karena di hadapanmu terbentang kesempatan untuk mengerjakan yang sulit-sulit melalui hartamu.
"Dan jika engkau fakir miskin, senangkan pulalah hatimu! Karena engkau telah terlepas dari suatu penyakit jiwa, penyakit kesombongan yang sering menimpa orang-orang kaya. Senangkanlah hatimu karena tak ada orang yang akan hasad dan dengki kepadamu lagi, lantaran kemiskinanmu..."
"Kalau engkau dilupakan orang, kurang masyhur, senangkan pulalah hatimu! Karena lidah tidak banyak yang mencelamu, mulut tak banyak mencacimu..."

3.        Usaha Untuk Mewujudkan Keluarga Bahagia Sejahtera
Ada beberapa arahan dan petunjuk yang dapat diberikan untuk mewujudkan keluarga yang mulia dan bahagia. Adapun arahan yang perlu diperhatikan adalah:
·         Sebuah keluarga hendaklah dibangun atas dasar keadilan dan pergaulan yang baik antara suami istri; karena dari pergaulan yang baik akan lahir generasi yang shaleh dan tangguh.
·         Sebuah kelurga hendaknya dibangun tas dasar keseimbangan antara tuntutan badan, akal, rohani, dan perasaan. Dengan demikian rumah tangga akan benar-benar kuat dan tangguh serta tidak mudah terombang-ambing oleh berbagai macam godaan.
·         Kebahagiaan suami istri adalah kebahagiaan berdua. Jika keduanya dapat membangun jembatan menuju kebahagiaan tentunya mereka mampu menyemai kehidupan rumah tangga dengan penuh kejujuran, keterbukaan, saling menjaga diri, saling menolong, dan saling menginsyafi posisi dan tugasnya masing-masing.
·         Seorang suami hendaklah berlaku sabar jika melihat kekurangan pada watak istrinya . seorang suami yang baik harusnya mengetahui bahwa pada diri wanita itu terdapat suatu hal yang tidak pernah sejalan dengan apa yang menjadi kehendaknya. Mengenai karakter wanita ini, ada sebuah hadis yang mengungkapkannya. Rasulullah saw bersabda:

"Sesungguhnya wanita itu diciptakan darii tulang rusuk, kamu tidak akan pernah dapat meluruskannya dengan suatu cara tertentu, jika kamu bersenang-senang dengannya, bersenang-senanglah, pada dirinya terdapat suatu yang bengkok. Jika kamu meluruskannya, pasti kamu akan mematahkannya dan patahnya wanita adalah perceraian." (HR. Muslim).
Hadis diatas merupakan petunjuk nabi agar seorang suami berupaya memahami kejiwaan dan karakter sang sitri. Jika upaya memahami ini dapat dipenuhi, maka pastilah soerang suami akan amat sangat toleran terhadap kekurangan dan kesalahan sang istri . dia akan menghormati sang istri sebagai sebuah fitrah. Kalau sudah demikian, maka akan terwujudnya ketenangan dan kedamaian dalam berumah tangga setiadaknya bunga api tidak akan menjadi api yang berkobar-kobar dan menghanguskan. Mengenai kesabaran yang harus dimmiliki suami, Allah mengingatkan dalam firmannya:
"Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (An-Nisa:19).
·         Yang memiliki wewenang menjatuhkan talak adalah suami. Seorang istri hanya berhak menuntut cerai tapi tidak mempunyai wewenang untuk menjatuhkan talak. Karena pada dasarnya seorang istri banyak memiliki kekurangan pada sifatnya, yakni lebih emosional.
·         Seorang suami diharamkan menganiaya istri seperti yang biasa dilakukan oleh orang-orang Arab jahiliyah.

Dari keenam point yang penulis kemukakan, mungkin masih banyak cara dan metode yang dapat dilakukan dalam membina rumah tangga bahagia. Selain suami istri yang ideal, usaha dalam menyatukan perbedaan diantara keduanya adalah faktor yang juga tidak kalah pentingnya dalam mewujudkan kebahagiaan. Namun penulis optimis, jika sebuah keluarga telah dikelola oleh orang-orang yang mendalam pengetahuan agamanya, niscaya akan didapati suasana rumah tangga yang penuh ketenangan, cinta dan kasih sayang, sehingga akan terciptalah keluarga yang harmonis dan penuh rahmah.

4.        Kendala yang Dihadapi
Kendala yang dihadapi untuk mewujudkan keluarga bahagia sejahtera yaitu masih banyaknya penduduk Indonesia yang berada di bawah garis

 kemiskinan. Sementara itu, laju pertumbuhan penduduk Indonesia akan terus meningkat walaupun angka kelahiran telah berhasil ditekan. Apabila peningkatan jumlah penduduk tidak dikendalikan, dapat terjadi ketidak seimbangan antara kuantitas penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan alam, buatan dan lingkungan sosial.
Selain itu, pertumbuhan penduduk menyebabkan membesarnya jumlah penduduk muda dan meningkatnya jumlah anak usia sekolah dan angkatan kerja usia muda yang berdampak pada peningkatan kebutuhan akan pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja. Demikian pula, kebutuhan pangan, papan, sandang, dan kebutuhan pokok barang dan jasa lainnya juga akan meningkat.
Demikian pula, meningkatnya arus urbanisasi penduduk dari desa ke kota, perluasan wilayah perkotaan, dan berkembangnya kawasan perdesaan menjadi perkotaan menyebabkan pola perpindahan yang kurang mendukung penyebaran tenaga kerja yang lebih seimbang di berbagai daerah. Hal itu juga menyebabkan ketidakseimbangan antara jumlah penduduk dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mengelola sumber daya alam yang serasi dengan lingkungan hidup dan kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu, tantangannya adalah meningkatkan mobilitas dan perataan persebaran penduduk sesuai dengan daya dukung lingkungan dan kebutuhan tenaga kerja.



5.        Peranan KB dan Cara BerKB
Menurut World Health Organisation (WHO) expert committee 1997: keluarga berencana adalah tindakan yang membantu pasangan suami istri untuk menghindari kehamilan yang tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang memang sangat diinginkan, mengatur interval diantara kehamilan, mengontrol waktu saat kelahiran dalam hubungan dengan umur suami istri serta menentukan jumlah anak dalam keluarga (Suratun, 2008).
Keluarga berencana menurut Undang-Undang no 10 tahun 1992 (tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera) adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan (PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera (Arum, 2008).
Keluarga berencana adalah suatu usaha untuk menjarangkan jumlah dan jarak kehamilan dengan memakai kontrasepsi (Mochtar, 1998).
Secara umum keluarga berencana dapat diartikan sebagai suatu usaha yang mengatur banyaknya kehamilan sedemikian rupa sehingga berdampak positif bagi ibu, bayi, ayah serta keluarganya yang bersangkutan tidak akan menimbulkan kerugian sebagai akibat langsung dari kehamilan tersebut. Diharapkan dengan adanya perencanaan keluarga yang matang kehamilan merupakan suatu hal yang memang sangat diharapkan sehingga akan terhindar dari perbuatan untuk mengakhiri kehamilan dengan aborsi (Suratun, 2008).
a.      Peranan Keluarga Berencana
Gerakan KB dan pelayanan kontrasepsi memiliki peranan sebagai berikut:
1)      Peran demografi yaitu mencegah terjadinya ledakan penduduk dengan menekan laju pertumbuhan penduduk (LLP) dan hal ini tentunya akan diikuti dengan menurunnya angka kelahiran atau TFR (Total Fertility Rate) dari 2,87 menjadi 2,69 per wanita (Hanafi, 2002). Pertambahan penduduk yang tidak terkendalikan akan mengakibatkan kesengsaraan dan menurunkan sumber daya alam serta banyaknya kerusakan yang ditimbulkan dan kesenjangan penyediaan bahan pangan dibandingkan jumlah penduduk. Hal ini diperkuat dengan teori Malthus (1766-1834) yang menyatakan bahwa pertumbuhan manusia cenderung mengikuti deret ukur, sedangkan pertumbuhan bahan pangan mengikuti deret hitung.
2)      Mengatur kehamilan dengan menunda perkawinan, menunda kehamilan anak pertama dan menjarangkan kehamilan setelah kelahiran anak pertama serta menghentikan kehamilan bila dirasakan anak telah cukup.
3)      Mengobati kemandulan atau infertilitas bagi pasangan yang telah menikah lebih dari satu tahun tetapi belum juga mempunyai keturunan, hal ini memungkinkan untuk tercapainya keluarga bahagia.
4)      Married Conseling atau nasehat perkawinan bagi remaja atau pasangan yang akan menikah dengan harapan bahwa pasangan akan mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang cukup tinggi dalam membentuk keluarga yang bahagia dan berkualitas.
5)      Tujuan akhir KB adalah tercapainya NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera) dan membentuk keluarga berkualitas, keluarga berkualitas artinya suatu keluarga yang harmonis, sehat, tercukupi sandang, pangan, papan, pendidikan dan produktif dari segi ekonomi (Suratun, 2008).

Peningkatan dan perluasan pelayanan keluarga berencana merupakan salah satu usaha untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu yang semakin tinggi akibat kehamilan yang dialami wanita (Suratun, 2008).
Pasangan usia subur yaitu pasangan yang wanitanya berusia antara 15-49 tahun, Karena kelompok ini merupakan pasangan yang aktif melakukan hubungan seksual dan setiap kegiatan seksual dapat mengakibatkan kehamilan. PUS diharapkan secara bertahap menjadi peserta KB yang aktif lestari sehingga memberi efek langsung penurunan fertilisasi (Suratun, 2008).
Pasangan usia subur yaitu pasangan yang istrinya berumur 15-49 tahun atau pasangan suami-istri berumur kurang dari 15 tahun dan sudah haid atau istri berumur lebih dari 50 tahun tetapi masih haid (datang bulan) (BKKBN, 2009).

b.      Cara BerKB
Istilah kontrasepsi berasal dari kata kontra dan konsepsi. Kontra berarti “melawan” atau “mencegah”, sedangkan konsepsi adalah pertemuan antara sel telur yang matang dengan sperma yang mengakibatkan kehamilan. Maksud dari kontrasepsi adalah menghindari/mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat adanya pertemuan antara sel telur dengan sel sperma. Untuk itu, berdasarkan maksud dan tujuan kontrasepsi, maka yang membutuhkan kontrasepsi adalah pasangan yang aktif melakukan hubungan seks dan kedua-duanya memiliki kesuburan normal namun tidak menghendaki kehamilan (Suratun, 2008).
Kontrasepsi adalah upaya untuk mencegah terjadinya kehamilan. Upaya itu dapat bersifat sementara, dapat pula bersifat permanen. Penggunaan kontrasepsi merupakan variabel yang mempengaruhi fertilitas (Prawirohardjo, 2005 B)
Kontrasepsi atau antikonsepsi (conception control) adalah cara untuk mencegah terjadinya konsepsi, alat atau obat-obatan (Mochtar, 1998).



c.       Akseptor Keluarga Berencana
Akseptor Keluarga Barencana (KB) adalah Pasangan Usia Subur (PUS) yang menggunakan salah satu alat/obat kontrasepsi (BKKBN, 2007).
1)      Jenis-jenis Akseptor KB
a)      Akseptor Aktif adalah: Akseptor yang ada pada saat ini menggunakan salah satu cara/alat kontrasepsi untuk menjarangkan kehamilan atau mengakhiri kesuburan.
b)      Akseptor Aktif Kembali adalah : Pasangan Usia Subur yang telah menggunakan kontrasepsi selama tiga bulan atau lebih yang tidak diselingi suatu kehamilan, dan kembali menggunakan cara alat kontrasepsi baik dengan cara yang sama maupun berganti cara setelah berhenti/istirahat kurang lebih tiga bulan berturut-turut dan bukan karena hamil.
c)      Akseptor KB Baru adalah: Akseptor yang baru pertama kali menggunakan alat/obat kontrasepsi atau PUS yang kembali menggunakan alat kontrasepsi setelah melahirkan atau abortus.
d)     Akseptor KB Dini adalah: Para ibu yang menerima salah satu cara kontrasepsi dalam waktu 2 minggu setelah melahirkan atau abortus.

e)      Akseptor Langsung : Para Istri yang memakai salah satu cara kontrasepsi dalam waktu 40 hari setelah melahirkan atau abortus.
f)       Akseptor dropout adalah: Akseptor yang menghentikan pemakaian kontrasepsi lebih dari 3 bulan (BKKBN, 2007).
2)      Syarat-Syarat Kontrasepsi
Hendaknya Kontrasepsi memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a)      Aman pemakaiannya dan dapat dipercaya
b)      b. Efek samping yang merugikan tidak ada
c)      c. Lama kerjanya dapat diatur menurut keinginan
d)     d. Tidak mengganggu hubungan persetubuhan
e)      e. Tidak memerlukan bantuan medik atau kontrol yang ketat selama pemakaiannya
f)       f. Cara penggunaannya sederhana
g)      g. Harganya murah supaya dapat dijangkau oleh masyarakat luas
h)      h. Dapat diterima oleh pasangan suami istri (Mochtar, 1998).

3)      Cara-cara kontrasepsi
Cara-cara kontrasepsi dapat dibagi menjadi beberapa metode :
a)      Pembagian menurut jenis kelamin pemakai
                                                              i.      Cara atau alat yang dipakai oleh suami (pria)
                                                            ii.      Cara atau alat yang dipakai oleh istri (wanita)
b)      Menurut pelayanannya
                                                              i.      Cara medis dan non-medis
                                                            ii.      Cara klinis dan non-klinis
c)      c. Pembagian menurut efek kerjanya
                                                              i.      Tidak mempengaruhi fertilitas
                                                            ii.      Menyebabkan infertilitas temporer (sementara)
                                                          iii.      Kontrasepsi permanen dengan infertilitas menetap

d)     Pembagian menurut cara kerja alat/cara kontrasepsi
                                                              i.      Menurut keadaan biologis: senggama terputus, metode kalender, suhu badan dll
                                                            ii.      Memakai alat mekanis : kondom, diafragma,
                                                          iii.      Memakai obat kimiawi : spermisida
                                                          iv.      Kontrasepsi intrauterina : IUD
                                                            v.      Hormonal : pil KB, suntikan KB, dan alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK)
                                                          vi.      Operatif : tubektomi dan vasektomi

e)      Pembagian umum dan banyak dipakai adalah
                                                              i.      Metode merakyat : senggama terputus, pembilasan pasca senggama, perpanjangan masa laktasi
                                                            ii.      Metode tradisional : pantang berkala, kondom, diafragma dan spermisida
                                                          iii.      Metode modren a) Kontrasepsi hormonal : pil KB, suntik KB, alat kontrasepsi bawah kulit.
                                                          iv.      Kontrasepsi intrauterina : IUD
                                                            v.      Metode permanen operasi : tubektomi pada wanita dan vasektomi pada pria (Mochtar, 1998).
4)      Macam-macam metode KB alamiah (untuk menentukan saat ovulasi)
a.       Metode Kalender (Ogino-Knaus)
Menentukan waktu ovulasi dari data haid yang dicatat selama 6-12 bulan terakhir.

Teknik Metode Kalender
Seorang wanita menentukan masa suburnya dengan:
a.       Mengurangi 18 hari dari siklus haid terpendek, untuk menentukan awal dari masa suburnya.
b.      Mengurangi 11 hari dari siklus haid terpanjang, untuk menentukan akhir dari masa suburnya.

Kalkulasi masa subur secara tradisional didasarkan pada 3 asumsi:
a.       Ovulasi terjadi pada hari ke-14 tambah kurang 2 hari sebelum permulaan haid berikutnya.
b.      Spermatozoa bertahan hidup 2-3 hari.
c.        Ovum hidup selama 24 jam.

Diperlukan catatan siklus haid 8 bulan atau lebih.
a.       Hari pertama persangkaan masa subur : siklus terpendek-18. Asal angka 18 : 14+2+2 -> hari hidup spermatozoa.
b.      Hari terakhir persangkaan masa subur : siklus terpanjang -11. Asal angka 11 : 14-2-1 -> hari hidup ovum.

Efektivitas Metode Kalender
Angka kegagalan : 14.4-47 kehamilan pada 100 wanita pertahun.

b.      Metode Suhu Badan Basal
Peninggian suhu badan basal 0,2-0,50 C pada waktu ovulasi. Peninggian suhu basal mulai 1-2 hari setelah ovulasi, dan disebabkan oleh peninggian kadar hormone progesterone.


Teknik Metode Suhu Badan Basal:
a.       Umumnya digunakan thermometer khusus dengan kalibrasi yang diperbesar (basal thermometer), meskipun thermometer biasa dapat juga dipakai.
b.      Waktu pengukuran harus pada saat yang sama setiap pagi dan setelah tidur nyenyak sedikitnya 3-5 jam serta masih dalam keadaan istirahat mutlak.
c.       Pengukuran dilakukan secara:
- Oral (3 menit)
- Rectal (1 menit), ini cara terbaik.
- Vaginal

Faktor-faktor yang mempengaruhi suhu badan basal:
a.       Influenza atau infeksi traktus respiratorius lain.
b.      Infeksi atau penyakit-penyakit lain yang meninggikan suhu badan.
c.        Inflamasi local lidah, mulut atau daerah anus.
d.      Factor-faktor situasional seperti mimpi buruk,jet lage mengganti popok bayi pukul 6 pagi.
e.        Jam tidur yang ireguler.
f.       Pemakaian minuman panas atau dingin sebelum pengambilan suhu badan basal.
g.      Pemakaian selimut elektris.
h.      Kegagalan membaca termometerr dengan tepat atau baik.

Macam-macam peninggian suhu badan basal :
a.       Peninggian suhu yang mendadak(abrupt ). Ini yang paling sering terjadi.
b.      Peninggian suhu badan yang perlahan-lahan (gradual).
c.       Peninggian suhu badan bertingkat, umumnya didahului penurunan suhu yang cukuo tajam.
d.      Peninggian suhu badan seperti “gigi gergaji”

Efektivitas metode suhu badan basal :
Angka kegagalan : 0,3-6,6 kehamilan pada 100 wanita/tahun.kerugian utama metode suhu basal ialah bahwa abstinens sudah harus dilakukan pada masa pra ovulasi.

5)      Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi PUS Tidak Menggunakan Alat Kontrasepsi
Beberapa hal yang merupakan faktor sehingga pasangan usia subur tidak menggunakan alat kontrasepsi antara lain:
a.       Pengetahuan
Menurut Notoatmodjo (2007) Pengetahuan adalah hasil dari tahu, dan terjadi setelah orang melakukan penginderaan terhadap suatu objek tertentu. Penginderaan itu terjadi melalui panca indera manusia yakni indera penglihatan, pendengaran, penciuman, rasa dan raba. Sebagian besar penginderaan manusia diperoleh melalui mata dan telinga.
Pengetahuan adalah Hasil tau dari manusia, yang sekedar menjawab pertanyaan “what”, misalnya, apa air, apa manusia, apa alam dan sebagainya (Notoatmodjo, 2005).
Menurut Soekidjo Notoadmodjo, pengetahuan dibagi menjadi enam tingkatan yang tercakup dalam domain kognitif yaitu :
1)      Tahu (know)
Dapat diartikan sebagai mengingat materi yang telah dipelajari sebelumnya termasuk ke dalam pengetahuan tingkat ini adalah mengingat kembali (recall) sesuatu yang spesifik dari seluruh bahan yang dipelajari atau rangsangan yang telah diterima. Tahu (know) ini merupakan tingkatan pengetahuan yang paling rendah.
2)      Memahami (comprehension)
Memahami diartikan sebagai suatu kemampuan untuk menjelaskan secara benar tentang objek yang diketahui dan dapat menginterprestasikan materi tersebut secara benar. Seseorang yang telah faham terhadap objek atau materi tersebut harus dapat menyimpulkan dan menyebutkan contoh, menjelaskan, meramalkan, dan sebagainya terhadap objek yang dipelajari.
3)      Aplikasi (application)
Aplikasi diartikan sebagai kemampuan untuk menggunakan materi yang telah dipelajari pada situasi dan kondisi real (sebenarnya). Aplikasi disini dapat diartikan sebagai aplikasi atau penggunaan hukum-hukum, rumus-rumus dan metode, prinsip dan sebagainya dalam konteks atau situasi yang lain.
4)      Analisis (analysis)
Arti dari analisis adalah suatu kemampuan untuk menjabarkan materi atau suatu objek kedalam komponen-komponen, tetapi masih di dalam struktur organisasi dan masih ada kaitannya satu sama lain. Kemampuan analisis ini dapat dilihat dari penggunaan kata kerja seperti menggambarkan (membuat bagan), membedakan, memisahkan, mengelompokkan dan sebagainya.
5)      Sintesis (synthesis)
Sintesis menunjukan kepada suatu kemampuan untuk meletakkan atau menghubungkan bagian-bagian kepada suatu bentuk keseluruhan yang baru. Dengan kata lain sintesis itu adalah kemampuan untuk menyusun formulasi baru dari formulasi-formulasi yang ada, misalnya dapat menyusun, dapat merencanakan, dapat meringkas, dapat menyesuaikan, dan sebagainya terhadap suatu teori atau rumusan-rumusan yang telah ada.
6)      Evaluasi (evaluation)
Evaluasi ini berkaitan dengan kemampuan untuk melakukan justifikasi atau penilaian terhadap suatu materi atau objek. Penilaian-penilaian ini didasarkan pada suatu kriteria yang ditentukan sendiri atau menggunakan kriteria-kriteria yang telah ada misalnya dapat membandingkan antara anak yang cukup gizi dengan anak yang kekurangan gizi, dapat menanggapi terjadinya diare di suatu tempat, dapat menafsirkan sebab-sebab ibu-ibu tidak mau ikut KB dan sebagainya (Notoatmodjo, 2003).
b.      Efek Samping
Efek samping adalah perubahan fisik atau psikis yang timbul akibat dari penggunaan alat/obat kontrasepsi, tetapi tidak berpengaruh serius terhadap kesehatan klien (BKKBN, 2002)
Menurut Hartanto (2004), dengan belum tersedianya metode kontrasepsi yang benar-benar100% sempurna, maka ada 3 (tiga) hal yang sangat penting untuk diketahui oleh calon akseptor KB yakni: efektivitas, keamanan dan efek samping. Reaksi efek samping yang sering terjadi sebagai akibat penggunaan alat kontrasepsi adalah:
1)      Gangguan Haid (Amenorhoe): tidak datangnya haid setiap bulan pada akseptor KB yang menggunakan suntik KB 3 (tiga) bulan berturut-turut.
2)      b. Perubahan Berat Badan: biasanya kenaikan berat badan lebih sering disebabkan karena pemakaian alat kontrasepsi pil dibanding suntik KB.
3)      c. Pusing dan Sakit Kepala: timbul rasa sakit pada kepala namun ini hanya bersipat sementara (Hartanto,2004).

c.       Pendapatan Keluarga
Pendapatan adalah jumlah penghasilan seluruh anggota keluarga. Pendapatan berhubungan langsung dengan kebutuhan-kebutuhan keluarga, penghasilan yang tinggi dan teratur membawa damfak positif bagi keluarga karena keseluruhan kebutuhan sandang, pangan, papan dan transportasi serta kesehatan dapat terpenuhi. Namun tidak demikian dengan keluarga yang pendapatannya rendah akan mengakibatkan keluarga mengalami kerawanan dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya yang salah satunya adalah pemeliharaan kesehatan (Keraf, 2001).

d.      Agama
Agama adalah Merupakan keyakinan yang dianut seseorang yang dijadikan pegangan dalam menjalani kehidupan. Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah suatu prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut.
Para pemuka agama menyadari bahwa dalam membangun bangsa, pengaturan masalah kependudukan merupakan masalah utama yang perlu ditangani dengan cermat. Mereka memahami bahwa KB tidak bertentangan dengan agama dan merupakan salah satu upaya untuk memerangi kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan ketidak pedulian masyarakat.
Agama-agama di Indonesia umumnya mendukung KB. Agama Hindu memandang bahwa setiap kelahiran harus membawa manfaat. Untuk itu kelahiran harus diatur jaraknya dengan berKB. Agama Buddha, yang memandang setiap manusia pada dasarnya baik, tidak melarang umatnya berKB demi kesejahteraan keluarga. Agama Kristen Protestan tidak melarang umatnya berKB. Namun sedikit berbeda dengan agama Katolik yang memandang kesejahteraan keluarga diletakkan dan diwujudkan dalam pemahaman sesuai dengan kehendak Allah. Untuk mengatur kelahiran anak, suami-istri harus tetap menghormati dan menaati moral Katolik dan umat
Katolik dibolehkan berKB dengan metode alami yang memanfaatkan masa tidak subur. Jadi jelas bahwa Islam membolehkan KB karena penting untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, menunjang program pembangunan kependudukan lainnya dan menjadi bagian dari hak asazi manusia. Program KB di Indonesia, seperti halnya negara Islam lain, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup penduduknya dan agama bukan penghambat untuk mencapai cita-cita ini. Mengingat peran penting tokoh agama dalam mendukung Program KB Nasional, BKKBN di semua tingkat hendaknya memperkuat kemitraannya dengan mereka. Tokoh-tokoh agama yang muda melalui lembaga masing-masing atau bersama-sama agar diberdayakan dan diajak serta dalam mendukung program KB Nasional (Samekto, 2008).






6.        NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera)
NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera) adalah suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
Meningkatnya teknologi informasi akan memperlancar kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) mengenai KB sehingga mempercepat diterimanya NKKBS. Hal ini diperkuat pula oleh adanya Undang-Undang No 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Berkembangnya KB mandiri menunjukkan makin besarnya peran serta masyarakat dalam program KB.
Meningkatnya keberhasilan KB menanamkan NKKBS memberi peluang yang makin besar bagi wanita untuk memasuki lapangan kerja. Keadaan ini di satu pihak penting untuk meningkatkan pendapatan keluarga serta harkat dan martabat wanita. Di pihak lain, hal itu dapat menimbulkan masalah bagi kaum wanita dalam melaksanakan peran gandanya sebagai ibu rumah tangga dan pencari nafkah. Oleh karena itu, tantangannya adalah untuk meningkatkan kemampuan dan membina ketahanan keluarga sebagai wahana persemaian nilai agama dan nilai luhur budaya bangsa.







DAFTAR PUSTAKA

Baron, R. A dan Donn Byrne. 2003. Psikologi Sosial. Jakarta : Erlangga
http://www.scribd.com/doc/24864749/Pengertian-Keluarga
http://id.wikipedia.org/wiki/Keluarga
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1216&Itemid=1
http://lensaprofesi.blogspot.com/2008/10/konsep-keluarga.html

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes